Kamis, 09 April 2009

Miliaran Aset Daerah Terbengkalai Pemkab dan Pemkot Saling Tuding

PENGELOLAAN aset daerah Kota Bekasi perlu mendapat perhatian saksama dari berbagai pihak. Tanah kas desa (TKD) yang luas seluruhnya diperkirakan 390 hektare tak jelas juntrungannya. Ada yang batasnya hilang, ada yang lokasinya tak diketahui pasti, dan ada yang menyusut luasnya atau bahkan ada yang di atasnya berdiri bangunan liar. Kekayaan berharga miliaran rupiah itu terancam tenggelam ditelan bumi.

Anggota Komisi A, DPRD Kota Bekasi Aji Ngumboro menegaskan, tanah kas desa Kota Bekasi tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Bekasi, antara lain, terletak di Kecamatan Tarumajaya, Babelan, Tambelang, Sukatani, Tambun, dan Pabayuran. "Satu persatu tanah kas desa itu hilang karena tidak diamankan keberadaannya oleh Pemkot Bekasi. Padahal tanah kas desa merupakan aset yang penting bagi Kota Bekasi dan harus dijaga keberadaannya," katanya, Jumat, (12/9).

Tanah kas desa Kota Bekasi tersebut, kata Aji, merupakan warisan dari pemekaran Kabupaten dan Kota Bekasi. "Gubernur Jawa Barat pada waktu itu, Nuriana mengeluarkan Surat Keputusan nomor: 143 tanggal 2 Desember 1999 yang menyebutkan agar Pemkab Bekasi segera menyerahkan aset Kota Bekasi, termasuk tanah kas desanya ke Pemkot Bekasi," ujarnya.

Komisi A DPRD Kota Bekasi, ujar Aji, pernah membentuk tim penyelamat tanah kas desa pada tahun 2005. Tim pun sudah pernah melakukan kunjungan ke Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi. "Waktu itu, mereka memberikan respons positif terhadap iktikad kami," katanya.

Hanya saja, lanjut Aji, hasil dari pertemuan tersebut tidak ditindaklanjuti. Dia menilai, kedua daerah, Kabupaten dan Kota Bekasi tidak serius mengambil langkah-langkah penyelesaian. Ia mentargetkan, sebelum masa bakti DPRD yang sekarang berakhir, minimal format penyelesaian masalah ini bisa segera dibereskan.

Berbeda

Staf pelaksana Bidang Bina Pemerintahan Pemkot Bekasi, Bambang R.F. mengatakan, berdasarkan catatan, jumlah tanah kas desa yang berada di kabupaten seluas 345 hekatre. Angka ini berbeda dengan data yang dimiliki Komisi A DPRD Kota Bekasi sebagaimana dilansir Aji Ngumboro.

Data ini, kata dia, diperoleh dari laporan kelurahan-kelurahan. Namun pihaknya mengaku tidak tahu keadaan TKD tersebut. Pasalnya belum ada penyerahan aset secara resmi dari Pemkab Bekasi.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Syamsul Falah mengatakan, persoalan TKD ini merupakan imbas dari pemekaran daerah antara Kota dan Kabupaten Bekasi. Pada waktu itu, ujar Syamsul, ada tiga skema yang dipakai dalam pembagian aset. Pertama adalah Kabupaten memberikan aset secara cuma-cuma kepada Pemkot. Kedua, aset yang dikelola pihak ketiga menjadi hak Pemkot setelah masa kontraknya berakhir dan yang ketiga, pemberian dengan kompensasi, misalnya gedung Pemkot sekarang, yang hanya diganti Rp 10 miliar. "Bisa saja tanah kas desa tesebut secara fisik sudah tidak ada karena lama tidak dikelola Pemkot," ujar Syamsul, Jumat, (12/08)

Untuk menyelesaikan masalahini, kata Syamsul, pihak kota dan kabupaten harus duduk bersama guna menginventarisasi ulang data tanah yang ada. Termasuk yang terkait dengan aset kabupaten yang berada di Kota Bekasi. "Kalau data tanah kas desa sudah ada, bisa saja dilakukan tukar guling dengan aset yang ada di kota, itu pun jika nilainya sebanding," ujarnya.

Di Kota Bekasi masih ada puluhan aset Kabupaten Bekasi berupa tanah dan bangunan. Berdasarkan data Bidang Perlengkapan Pemkot Bekasi, aset Kabupaten tersebut terletak di Jln. A. Yani dan Jln. Rawa Tembaga. Aset tersebut berjumlah 12 bangunan di antaranya, Gedung KONI, Gedung Korpri, Sekolah TK, Eks Perpustakaan Umum, dan Gedung PT BBWM. Sisanya dibiarkan dalam kondisi yang tidak terawat, seperti eks Gedung Penerangan di Jln. A. Yani.

Sekretaris Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi mengatakan, keberadaan bangunan yang tidak terawat tersebut sangat mengganggu keindahan Kota Bekasi. "Jika memang tidak dirawat, lebih baik diserahkan saja ke Pemkot Bekasi agar bisa dimanfaatkan. Toh, lokasinya juga ada disini," ujar Tjandra.

Namun Sekda Kab. Bekasi, Herry Koesaeri, menolak usulan Tjandra. Menurut Herry, aset milik kabupaten berada di tempat strategis, sehingga akan lebih banyak bermanfaat jika dikelola oleh pemkab . (JU-16)**

Pengelolaan Migas di Kabupaten Bekasi Dinilai Belum Transparan

Kekayaan Alam Kabupaten Bekasi melimpah ruah. Setelah berhasil mengeksplorasi dua ladang minyak, diduga masih ada 121 titik minyak lainnya. Saat ini PT Pertamina EP (Eksplorasi Produksi) sedang melakukan survei seismik untuk mengetahui kandungan minyak bumi yang ada di daerah Kabupaten Bekasi. M. Harun, Manager Humas PT Pertamina EP, Sabtu (28/2) mengatakan, "Kita sudah mulai melakukan survei sejak bulan Januari kemarin, targetnya pertengahan tahun ini sudah diketahui hasilnya."

Metode survei yang digunakan adalah dengan cara melakukan pengeboran sedalam 20-30 meter yang kemudian digetarkan dengan bahan peledak. Getaran yang merambat pada kerapatan batu dan tanah, ditangkap dengan alat khusus untuk mengukur potensi minyak di lapisan bumi. Potensi setiap titik minyak kemungkinan berbeda-beda. Lokasi survei, kata Harun, paling banyak berada di sekitar ladang eksplorasi yang sudah ada saat ini. "Saya tidak tahu persis di mana saja lokasi surveinya," ujar Harun.

Dua ladang minyak di Kabupaten Bekasi yang saat ini sudah dieksplorasi adalah, Blok Tambun dengan jumlah produksi sebesar 12.000-13.000 barel per hari dan Blok Lapangan Tengah yang masih sedikit, yaitu sekitar 1.200 barel per hari, sehingga jumlah keseluruhan produksi per hari sekitar 14.000 barel. Data survei akan dievaluasi PT Pertamina EP, jika potensial maka akan dilanjutkan dengan tahap eksplorasi. "Setelah survei selesai, kita akan tahu berapa cadangan yang ada di Kabupaten Bekasi," kata Harun lagi.

Potensi migas Kabupaten Bekasi, kata Harun, masuk 10 besar daerah penghasil migas di Indonesia. Kabupaten Bekasi berada di posisi ke lima, setelah Riau, Kutai Kartanegara, Tuban dan Bojonegoro. "Produksinya sudah mencapai 10.000 barel per hari, jadi termasuk besar," ujar Harun.

Dengan potensi yang besar tersebut, ia berharap bisa memberi manfaat bagi masyakarat Kabupaten Bekasi. Bahkan, selama survei berjalan, PT Pertamina sudah memberikan pengganti sewa lahan yang disurvei. Sejauh itu, bentuk kontribusi yang diberikan oleh PT. Pertamina adalah dana bagi hasil dan Community Development bagi masyarakat sekitar. Harun menyayangkan banyaknya anggapan yang salah kepada PT Pertamina tentang dana bagi hasil yang kerap dituntut oleh masyarakat Kabupaten Bekasi, padahal, PT Pertamina hanya mengurusi hal teknis. Keuntungan yang diperoleh disetorkan ke Departemen Keuangan yang kemudian diteruskan ke Pemkab Bekasi. "Yang memiliki kewenangan membagi adalah BP Migas dan Depkeu," kata Harun.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Kabupaten Bekasi, Kusmawan mengatakan, PT Pertamina sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pemda terkait dengan survei yang sedang dilakukan. Menurut Kusmawan, ada 18 Kecamatan yang dijadikan lokasi survei, sedangkan jumlah desanya Kusmawan mengaku tidak ingat betul. "Kalau memang ada potensi minyaknya, mudah-mudahan bisa mendongkrak PAD Kabupaten Bekasi," kata Kusmawan, Sabtu, (28/02).

Sejauh ini, terang Kusmawan, Pemkab Bekasi hanya mendapat dana bagi hasil migas dari PT Pertamina sebesar Rp 15 miliar pada tahun 2007, dan meningkat menjadi Rp 20 miliar pada tahun 2008. Jumlah ini dinilai masih sangat sedikit dari jumlah minyak yang setiap hari diangkat dari bumi Bekasi. "Dana hasil migasnya masih sangat minim," kata Kusmawan.

Tidak transparan

Kusmawan menambahkan, Kabupaten Bekasi terbantu dari keuntungan BUMD PT BBWM yang pada tahun 2009 menyetor sebesar Rp 20 miliar. Keuntungan BUMD ini didapat dari hasil produksi yang bekerja sama dengan PT Pertamina. Itu pun hanya sebagian kecil dari produksi yang selama ini berjalan. Kusmawan berharap, ke depan, PT Pertamina dapat memberikan lebih banyak lagi projek yang bisa digarap oleh BUMD milik Pemkab. "Kita cuma kebagian sedikit saja," ujar Kusmawan yang juga merupakan salah satu dewan Komisaris PT BBWM.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Syamsul Falah menegaskan, selama ini PT Pertamina, BP Migas dan Departemen Keuangan tidak transparan dalam melakukan penghitungan dana bagi hasil migas untuk Pemkab Bekasi. Padahal aturannya sudah jelas, bahwa daerah penghasil mendapatkan 6 % dari total keuntungan. "Masa dari dulu kita cuma dapat segitu-gitu saja, kami dari Pemkab Bekasi menuntut transparansi penghitungan keuntungan dari migas," ujar Syamsul geram.

Keuntungan Rp 15-20 miliar, kata Syamsul, hanya cukup untuk membangun jalan sepanjang 20 kilometer. Terbukti, potensi migas yang ada di Kabupaten Bekasi saat ini ternyata tidak membawa manfaat berarti bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. Termasuk juga masalah Community Development yang menurut dia masih sangat minim, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah sekitar lokasi sumur minyak.

"Memang sudah dikasih Community Development nya, tapi tetap tidak sebanding dengan apa yang sudah dikeruk oleh negara dari bumi Bekasi. Kalau begitu lebih baik tidak usah dieksplorasi saja sekalian," kata Syamsul.

Kritik senada diungkapkan oleh Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Bekasi, Hilalludin Yusri. Menurut dia, eksplorasi migas yang selama ini dilakukan oleh PT Pertamina hanya menimbulkan kerusakan lingkungan. Pasalnya, kata Hilal, lahan radius 5 km dari lokasi pengeboran tidak lagi bisa dimanfaatkan. Para petani kehilangan lahannya. Sedangkan limbah cair pengeboran, menyebabkan pencemaran air dan membuat para petani tambak yang ada di hilir sungai tidak lagi memanfaatkan tambaknya. "Potensi Migas di Kabupaten Bekasi, saat ini masih menjadi fatamorgana bagi masyarakat Kabupaten Bekasi," kata Hilal.

Ia berharap, PT Pertamina dan Pemkab Bekasi melakukan perencanaan tata ruang yang matang terkait dengan survei yang sedang dilakukan sehingga pada saat ke-121 titik minyak tersebut memang dinilai potensial, desain tata ruang sudah ada. "Jadi pada tahap eksplorasi nanti, semuanya sudah siap," kata Hilal. (JU-16)***


Sumber: Harian Seputar Indonesia, Senin 02 Maret 2009

Islam Agama Komprehensif & Universal - by H.Syamsul Falah, MEc.

Syariah Islamiyah adalah undang-undang yang komprehensif dan universal. Komprehensif berarti meliputi semua aspek dan bidang kehidupan yang secara garis besar dapat diklasifikasi menjadi tiga sub-sistem yaitu : Aqidah, Syari’ah dan Akhlaq. Aqidah adalah hukum-hukum yang bersangkut paut dengan keimanan dan ketauhidan yang merupakan dasar keislaman seorang muslim. Syari’ah adalah hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Khaliq maupun dengan makhluq. Sedangkan Akhlaq menitik beratkan pada pendidikan rohani dan pembersihan hati dari sifat-sifat tercela dan menghiasi dengan sifat-sifat yang terpuji.

Syariat ini merupakan ciptaan Allah SWT, maka ia tidak terbatas oleh ruang dan waktu, maka ia adalah sistem yang universal. Ia sesuai untuk sepanjang zaman dan semua tempat, tidak lapuk ditelan zaman dan tidak kering dimakan hari. Prinsip Syari’ah Islamiyah tidak dapat berubah, walaupun hukum-hukum cabangnya mungkin dapat berubah.

Keadaan geografis, jarak dan perbedaan alam tidak menjadi sebuah halangan bagi kecocokan dan keunggulan sistem ini, karena hukum Islam bukan diciptakan oleh manusia melalui fikiran, pengetahuan dan pengalamannya. Ia merupakan ciptaan Sang Khaliq Allah SWT Tuhan yang Maha Mengetahui dan Maha Mencipta alam semesta.

Syari’ah Islamiyah dan seluruh hukumnya tidak boleh dipisah-pisahkan atau dipecah-pecah, karena ia bersifat kully. Mengambil sebahagian-sebahagian dan meninggalkan sebahagian yang lain tidak akan dapat mencapai objectif Syari’ah; tujuan dan falsafahnya tidak akan dapat ditegakkan. Bahkan perbuatan seperti ini bertentangan dengan tuntutan Syari’ah dan nash-nash hukum. Beriman dengan sebagian ayat Al-Qur’an dan mengingkari sebagian yang lain membawa seorang hamba kepada suatu kehinaan. Sikap seperti ini tidak akan membawa kepada kebaikan dan kemuliaan kepada ummat Islam. Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah : 85 :

Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan kebaikan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.

Begitu juga Allah berfirman dalam surah An-Nisa : 150-151 :

Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasulNya, dan bermaksud membeda-bedakan antara Allah dan rasul-rasulNya dengan mengatakan : “kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian yang lain”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) diantara yang demikian (iman atau kafir) # merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan.

Bisnis dan Perdagangan dalam Pandangan Islam

Bisnis dan perbagangan termasuk dalam kegiatan manusia yang terpenting, dan manusia adalah makhluk yang memerlukan teman dan kelompok. Bisnis dan perdagangan diperlukan karena tidak ada seorangpun yang dapat hidup dengan sempurna, mampu menyediakan segala keperluan dan tuntutan hidupnya sendiri tanpa melibatkan orang lain. Oleh karena itu manusia saling memerlukan, bekerjasama dan saling tolong menolong.

Islam mendorong ummatnya berusaha mencari rezeki supaya kehidupan mereka menjadi baik dan menyenangkan. Allah SWT menjadikan langit, bumi, laut dan apa saja untuk kepentingan dan manfaat manusia. Manusia hendaklah mencari rezeki yang halal. Firman Allah dalam surah An-Naba(78) : 10-11 :

Dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. Dan Kami jadikan siang untuk penghidupan. Dalam ayat itu Allah mengajarkan keseimbangan antara mencari rezeki untuk kehidupan dan beristirahat (leisure). Malam hari untuk beristirahat dan mengumpulkan tenaga dan siang hari bekerja mencurahkan tenaga, berbisnis berdagang untuk mencari rezeki.

Dalam beberapa hadist Rasulullah SAW memberikan dorongan kepada ummatnya untuk mencari rezeki dengan berusaha dan berdagang. Rasulullah sendiri adalah contoh seorang pedagang yang sukses. Ketika masih kecil beliau telah menemani pamannya Abu Thalib berdagang ke Syam, bahkan beliau sendiri menjalankan bisnis milik Siti Khadijah ke Syam dan kembali dengan keuntungan yang besar. Ini adalah bukti kemampuan, kepercayaan dan amanah beliau sebagai pedagang. Rasulullah SAW bersabda :

“Pedagang yang amanah dan benar akan ada bersama dengan para syuhada di hari qiyamat nanti” (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim)

“Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan oleh seseorang daripada yang dihasilkan oleh tangannya sendiri”. (HR. Bukhari)

Para sahabat Rasul juga banyak yang menjadi pengusaha dan bussinessman yang sukses. Diantaranya adalah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Ustman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, dan lain-lain.

Walaupun Islam mendorong ummatnya untuk berdagang, dan bahkan merupakan fardhu kifayah, bukan berarti dapat dilakukan sesuka dan sekehendak manusia, seperti lepas kendali. Adab dan etika bisnis dalam Islam harus dihormati dan dipatuhi jika para pedagang dan pebisnis ingin termasuk dalam golongan para nabi, syuhada dan shiddiqien. Keberhasilan masuk dalam kategori itu merupakan keberhasilan yang terbesar bagi seorang muslim. Robbana aatina fiddunya hasanah wafil aakhirati hasanah waqinaa ‘adzabannaar.

Ummat Islam dalam kiprahnya mencari kekayaan dan menjalankan usahanya hendaklah menjadikan Islam sebagai dasarnya dan keredhaan Allah sebagai tujuan akhir dan utama. Mencari keuntungan dalam melakukan perdagangan merupakan salah satu tujuan, tetapi jangan sampai mengalahkan tujuan utama. Dalam pandangan Islam bisnis merupakan sarana untuk beribadah kepada Allah dan merupakah fardlu kifayah, oleh karena itu bisnis dan perdagangan tidak boleh lepas dari peran Syari’ah Islamiyah.

Kewajiban Agama Lebih Utama

Orang yang dikuasai oleh harta dan bisnisnya sehingga mengabaikan kewajiban terhadap Allah SWT adalah orang-orang yang iman dan akhlaqnya tipis, dan ini bertentangan dengan Syari’ah Islamiyah. Allah pernah menegur beberapa orang Islam zaman Rasulullah SAW. Pasalnya adalah ketika Rasulullah sedang menyampaikan khutbah Jum’at, mereka mendengar kedatangan kafilah yang membawa dagangan dari Syam. Kebetulan pada waktu itu kota Madinah sedang mengalami kekurangan makanan, sehingga mereka tidak sabar lagi untuk segera mendatangi kafilah tersebut, maka turunlah ayat Allah dalam surat Al-Jum’ah (62):11 :

Dan ketika mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah : “Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”. Dan Allah sebaik-baik pemberi rezeki.

Demikianlah Allah SWT mencela perbuatan mereka yang mengabaikan kewajiban agama karena urusan bisnis. Adab dan etika bisnis hendaklah dijaga dan kewajiban terhadap Allah tidak boleh diabaikan. Setelah kewajiban ini ditunaikan Allah mendorong orang yang beriman untuk melanjutkan kegiatan bisnisnya, sambil terus mengingat Allah dalam setiap detak jantung dan denyut nadi.

Saling Rela

Kegiatan bisnis dan perdagangan harus dijalankan oleh pihak-pihak yang terlibat atas dasar suka sama suka. Tidak boleh dilakukan atas dasar paksaan, tipu daya, kezaliman, menguntungkan satu pihak diatas kerugian pihak lain. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisaa (4):29 :

Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berjalan atas dasar suka sama suka diantara kamu

Jauhkan Melakukan Riba

Dalam berbisnis hendaklah harus bersih dari unsur-unsur riba yang telah jelas-jelas dilarang oleh Allah, sebaliknya menggalakkan jual beli dan investasi. Haramnya riba telah jelas, tetapi dalam dunia usaha bukanlah hal yang mudah bagi kita untuk menghindarkan diri dari cengkraman riba. Walaupun demikian kita harus terus berusaha mengatasi hal ini dengan merumuskan langkah-langkah alternatif yang efektif. Dalam surah Al-Baqarah : 275 Allah berfirman : dan Allah menghalalkan jual beli, mengharamkan riba.

Islam mendorong masyarakat kepada usaha yang nyata dan produktif. Islam mendorong masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Perbedaan yang mendasar antara investasi dan membungakan uang. Investasi adalah kegiatan yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidak pastian.Oleh karena itu pula return dalam investasi tidak pasti dan tidak tetap. Sedangkan praktek membungakan uang adalah kegiatan yang relatif tidak beresiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga relatif tetap dan pasti.

Tidak Menipu

Islam mengharamkan penipuan dalam semua aktifitas manusia, termasuk dalam kegiatan bisnis dan jual beli. Memberikan penjelasan dan informasi yang tidak benar, mencampur barang yang baik dengan yang buruk, menunjukkan contoh barang yang baik dan menyembunyikan yang tidak baik termasuk dalam kategori penipuan.

Pada suatu hari Rasulullah SAW mengadakan inspeksi pasar. Rasulullah memasukkan tangannya kedalam tumpukkan gandum yang nampak baik, tetapi beliau terkejut karena ternyata yang di dalam tidak baik (basah). Rasulullah pun bersabda : “Juallah ini (yang baik) dalam satu bagian dan yang ini (yang tidak baik) dalam bagian yang lain. Siapa yang menipu kami bukanlah termasuk golongan kami”. (HR Muslim)

Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW berkata :

Tidak halal bagi seseorang menjual sesuatu barang melainkan jika ia telah menjelaskan keadaan barang yang dijualnya dan tidak boleh bagi siapa yang mengetahui hal tersebut (cacat) kecuali ia menjelaskannya (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

Dari pernyataan diatas jelaslah bagi kita bahwa Islam mengecam penipuan dalam bentuk apapun dalam berbisnis. Lebih jauh lagi barang yang hendak dijual harus dijelaskan kekurangan dan cacatnya, dan jika ada yang menyembunyikannya adalah suatu kezaliman. Prinsip ini sebenarnya akan menciptakan kepercayaan antara pembeli dan penjual, yang akhirnya menciptakan keharmonian dalam masyarakat.

Tidak Mengurangi Timbangan, Takaran dan Ukuran

Setiap muslim dituntut untuk menegakkan keadilan meskipun terhadap diri sendiri. Mereka juga dituntut untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak tanpa pandang bulu. Dalam berbisnis keadilan dan amanah tetap harus ditegakkan. Mengurangi timbangan, takaran dan ukuran merupakan perbuatan dosa besar. Melalui lisan nabi Syu’aib Allah memerintahkan kepada kita agar beribadah kepada Allah dan mentauhidkanNya, menyempurnakan takaran dan timbangan dan jangan mengurangi hak orang lain dan jangan melakukan kerusakan di muka bumi.

Dan (kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata : Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain Dia. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbanganya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang yang beriman. (Al-Araf : 85)

Tidak Menjual Belikan yang Haram

Barang yang diperjual belikan haruslah barang yang halal baik zat maupun sifat-sifatnya. Dalam Islam haram hukumnya memperdagangkan barang-barang seperti minuman keras, daging babi, judi, barang curian, pelacuran dan lain-lain. Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda :

Sesungguhnya Allah SWT jika mengharamkan suatu barang, maka harganya pun haram juga. (HR Ahmad dan Abu Daud)

Ihtikar/Menimbun/Monopoli

Islam memberikan jaminan kebebasan pasar dan kebebasan individu untuk melakukan bisnis, namun Islam melarang prilaku mementingkan diri sendiri, mengeksploitasi keadaan yang umumnya didorong oleh sifat tamak dan loba sehingga menyulitkan dan menyusahkan orang banyak.

Perbuatan ihtikar semacam ini sangat dilarang, Rasulullah SAW menegaskan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :

Seburuk-buruk hamba ialah orang yang melakukan ihtikar, jika ia mendengar harga barang murah dirusakannya (barang itu) dan jika harganya melambung tinggi ia bergembira.

Keberhasilan bisnis bukan hanya bagaimana kita dapat memaksimalkan keuntungan dengan modal yang minimal dalam jangka waktu singkat. Tetapi juga bagaimana bisnis ini menjadi ibadah yang diridhoi Allah dan dapat memberikan kemashlahatan kepada masyarakat banyak.

Mengambil Kesempatan dalam Kesempitan

Pedagang yang tidak bermoral dan tipis imannya senantiasa mengambil kesempatan dari kelemahan dan kekurangan orang lain dengan menggunakan berbagai cara, agar dapat meraih keuntungan yang besar. Cara seperti ini dalam term fiqh biasanya dikenal dengan sebutan jual beli najash dan talaqqi ar-rukban.

Yang dimaksud jual beli najash adalah seperti seorang yang seolah-olah akan membeli barang dengan harga tinggi, agar calon pembeli yang sebenarnya berani membeli dengan harga yang lebih tinggi. Sedangkan talaqqi ar-rukban adalah seseorang yang mengetahui kedatangan seorang pedagang dari luar kota, orang tersebut membelinya dengan harga murah dan dibawah harga pasaran, kemudian menjualnya dengan harga yang jauh lebih mahal.

Kedua jenis jual beli seperti ini mengandung unsur dosa karena telah mengandung penipuan dan mengambil kesempatan dari kelemahan orang lain.

Tidak Mengandung Gharar dan Maisir

Gharar atau ketidak jelasan. Akad jual beli yang mengandung unsur-unsur gharar dapat menimbulkan perselisihan, karena barang yang diperjual belikan tidak diketahui dengan baik, sehingga sangat dimungkinkan terjadi penipuan. Contohnya jual beli ikan yang masih berada di dalam kolam yang tidak diketahui ukuran, jenis dan rupanya. Gharar dapat mengarah kepada maisir (perjudian).

Demikian beberapa batasan-batasan (etika) yang diberikan oleh Islam dalam kita menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis. Dengan batasan-batasan tersebut kegiatan ekonomi dan bisnis kita akan memiliki nilai ibadah, hal ini sesuai dengan misi diciptakannya manusia. Firman Allah : Tidaklah aku jadikan jin dan manusia melainkan untuk beribadah (kepadaKu).

Wallahu Alam Bishowaab

Islam Agama Komprehensif & Universal

Syariah Islamiyah adalah undang-undang yang komprehensif dan universal. Komprehensif berarti meliputi semua aspek dan bidang kehidupan yang secara garis besar dapat diklasifikasi menjadi tiga sub-sistem yaitu : Aqidah, Syari’ah dan Akhlaq. Aqidah adalah hukum-hukum yang bersangkut paut dengan keimanan dan ketauhidan yang merupakan dasar keislaman seorang muslim. Syari’ah adalah hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Khaliq maupun dengan makhluq. Sedangkan Akhlaq menitik beratkan pada pendidikan rohani dan pembersihan hati dari sifat-sifat tercela dan menghiasi dengan sifat-sifat yang terpuji.

Syariat ini merupakan ciptaan Allah SWT, maka ia tidak terbatas oleh ruang dan waktu, maka ia adalah sistem yang universal. Ia sesuai untuk sepanjang zaman dan semua tempat, tidak lapuk ditelan zaman dan tidak kering dimakan hari. Prinsip Syari’ah Islamiyah tidak dapat berubah, walaupun hukum-hukum cabangnya mungkin dapat berubah.

Keadaan geografis, jarak dan perbedaan alam tidak menjadi sebuah halangan bagi kecocokan dan keunggulan sistem ini, karena hukum Islam bukan diciptakan oleh manusia melalui fikiran, pengetahuan dan pengalamannya. Ia merupakan ciptaan Sang Khaliq Allah SWT Tuhan yang Maha Mengetahui dan Maha Mencipta alam semesta.

Syari’ah Islamiyah dan seluruh hukumnya tidak boleh dipisah-pisahkan atau dipecah-pecah, karena ia bersifat kully. Mengambil sebahagian-sebahagian dan meninggalkan sebahagian yang lain tidak akan dapat mencapai objectif Syari’ah; tujuan dan falsafahnya tidak akan dapat ditegakkan. Bahkan perbuatan seperti ini bertentangan dengan tuntutan Syari’ah dan nash-nash hukum. Beriman dengan sebagian ayat Al-Qur’an dan mengingkari sebagian yang lain membawa seorang hamba kepada suatu kehinaan. Sikap seperti ini tidak akan membawa kepada kebaikan dan kemuliaan kepada ummat Islam. Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah : 85 :

Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan kebaikan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.

Begitu juga Allah berfirman dalam surah An-Nisa : 150-151 :

Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasulNya, dan bermaksud membeda-bedakan antara Allah dan rasul-rasulNya dengan mengatakan : “kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian yang lain”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) diantara yang demikian (iman atau kafir) # merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan.

Bisnis dan Perdagangan dalam Pandangan Islam

Bisnis dan perbagangan termasuk dalam kegiatan manusia yang terpenting, dan manusia adalah makhluk yang memerlukan teman dan kelompok. Bisnis dan perdagangan diperlukan karena tidak ada seorangpun yang dapat hidup dengan sempurna, mampu menyediakan segala keperluan dan tuntutan hidupnya sendiri tanpa melibatkan orang lain. Oleh karena itu manusia saling memerlukan, bekerjasama dan saling tolong menolong.

Islam mendorong ummatnya berusaha mencari rezeki supaya kehidupan mereka menjadi baik dan menyenangkan. Allah SWT menjadikan langit, bumi, laut dan apa saja untuk kepentingan dan manfaat manusia. Manusia hendaklah mencari rezeki yang halal. Firman Allah dalam surah An-Naba(78) : 10-11 :

Dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. Dan Kami jadikan siang untuk penghidupan. Dalam ayat itu Allah mengajarkan keseimbangan antara mencari rezeki untuk kehidupan dan beristirahat (leisure). Malam hari untuk beristirahat dan mengumpulkan tenaga dan siang hari bekerja mencurahkan tenaga, berbisnis berdagang untuk mencari rezeki.

Dalam beberapa hadist Rasulullah SAW memberikan dorongan kepada ummatnya untuk mencari rezeki dengan berusaha dan berdagang. Rasulullah sendiri adalah contoh seorang pedagang yang sukses. Ketika masih kecil beliau telah menemani pamannya Abu Thalib berdagang ke Syam, bahkan beliau sendiri menjalankan bisnis milik Siti Khadijah ke Syam dan kembali dengan keuntungan yang besar. Ini adalah bukti kemampuan, kepercayaan dan amanah beliau sebagai pedagang. Rasulullah SAW bersabda :

“Pedagang yang amanah dan benar akan ada bersama dengan para syuhada di hari qiyamat nanti” (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim)

“Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan oleh seseorang daripada yang dihasilkan oleh tangannya sendiri”. (HR. Bukhari)

Para sahabat Rasul juga banyak yang menjadi pengusaha dan bussinessman yang sukses. Diantaranya adalah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Ustman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, dan lain-lain.

Walaupun Islam mendorong ummatnya untuk berdagang, dan bahkan merupakan fardhu kifayah, bukan berarti dapat dilakukan sesuka dan sekehendak manusia, seperti lepas kendali. Adab dan etika bisnis dalam Islam harus dihormati dan dipatuhi jika para pedagang dan pebisnis ingin termasuk dalam golongan para nabi, syuhada dan shiddiqien. Keberhasilan masuk dalam kategori itu merupakan keberhasilan yang terbesar bagi seorang muslim. Robbana aatina fiddunya hasanah wafil aakhirati hasanah waqinaa ‘adzabannaar.

Ummat Islam dalam kiprahnya mencari kekayaan dan menjalankan usahanya hendaklah menjadikan Islam sebagai dasarnya dan keredhaan Allah sebagai tujuan akhir dan utama. Mencari keuntungan dalam melakukan perdagangan merupakan salah satu tujuan, tetapi jangan sampai mengalahkan tujuan utama. Dalam pandangan Islam bisnis merupakan sarana untuk beribadah kepada Allah dan merupakah fardlu kifayah, oleh karena itu bisnis dan perdagangan tidak boleh lepas dari peran Syari’ah Islamiyah.

Kewajiban Agama Lebih Utama

Orang yang dikuasai oleh harta dan bisnisnya sehingga mengabaikan kewajiban terhadap Allah SWT adalah orang-orang yang iman dan akhlaqnya tipis, dan ini bertentangan dengan Syari’ah Islamiyah. Allah pernah menegur beberapa orang Islam zaman Rasulullah SAW. Pasalnya adalah ketika Rasulullah sedang menyampaikan khutbah Jum’at, mereka mendengar kedatangan kafilah yang membawa dagangan dari Syam. Kebetulan pada waktu itu kota Madinah sedang mengalami kekurangan makanan, sehingga mereka tidak sabar lagi untuk segera mendatangi kafilah tersebut, maka turunlah ayat Allah dalam surat Al-Jum’ah (62):11 :

Dan ketika mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah : “Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”. Dan Allah sebaik-baik pemberi rezeki.

Demikianlah Allah SWT mencela perbuatan mereka yang mengabaikan kewajiban agama karena urusan bisnis. Adab dan etika bisnis hendaklah dijaga dan kewajiban terhadap Allah tidak boleh diabaikan. Setelah kewajiban ini ditunaikan Allah mendorong orang yang beriman untuk melanjutkan kegiatan bisnisnya, sambil terus mengingat Allah dalam setiap detak jantung dan denyut nadi.

Saling Rela

Kegiatan bisnis dan perdagangan harus dijalankan oleh pihak-pihak yang terlibat atas dasar suka sama suka. Tidak boleh dilakukan atas dasar paksaan, tipu daya, kezaliman, menguntungkan satu pihak diatas kerugian pihak lain. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisaa (4):29 :

Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berjalan atas dasar suka sama suka diantara kamu

Jauhkan Melakukan Riba

Dalam berbisnis hendaklah harus bersih dari unsur-unsur riba yang telah jelas-jelas dilarang oleh Allah, sebaliknya menggalakkan jual beli dan investasi. Haramnya riba telah jelas, tetapi dalam dunia usaha bukanlah hal yang mudah bagi kita untuk menghindarkan diri dari cengkraman riba. Walaupun demikian kita harus terus berusaha mengatasi hal ini dengan merumuskan langkah-langkah alternatif yang efektif. Dalam surah Al-Baqarah : 275 Allah berfirman : dan Allah menghalalkan jual beli, mengharamkan riba.

Islam mendorong masyarakat kepada usaha yang nyata dan produktif. Islam mendorong masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Perbedaan yang mendasar antara investasi dan membungakan uang. Investasi adalah kegiatan yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidak pastian.Oleh karena itu pula return dalam investasi tidak pasti dan tidak tetap. Sedangkan praktek membungakan uang adalah kegiatan yang relatif tidak beresiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga relatif tetap dan pasti.

Tidak Menipu

Islam mengharamkan penipuan dalam semua aktifitas manusia, termasuk dalam kegiatan bisnis dan jual beli. Memberikan penjelasan dan informasi yang tidak benar, mencampur barang yang baik dengan yang buruk, menunjukkan contoh barang yang baik dan menyembunyikan yang tidak baik termasuk dalam kategori penipuan.

Pada suatu hari Rasulullah SAW mengadakan inspeksi pasar. Rasulullah memasukkan tangannya kedalam tumpukkan gandum yang nampak baik, tetapi beliau terkejut karena ternyata yang di dalam tidak baik (basah). Rasulullah pun bersabda : “Juallah ini (yang baik) dalam satu bagian dan yang ini (yang tidak baik) dalam bagian yang lain. Siapa yang menipu kami bukanlah termasuk golongan kami”. (HR Muslim)

Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW berkata :

Tidak halal bagi seseorang menjual sesuatu barang melainkan jika ia telah menjelaskan keadaan barang yang dijualnya dan tidak boleh bagi siapa yang mengetahui hal tersebut (cacat) kecuali ia menjelaskannya (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

Dari pernyataan diatas jelaslah bagi kita bahwa Islam mengecam penipuan dalam bentuk apapun dalam berbisnis. Lebih jauh lagi barang yang hendak dijual harus dijelaskan kekurangan dan cacatnya, dan jika ada yang menyembunyikannya adalah suatu kezaliman. Prinsip ini sebenarnya akan menciptakan kepercayaan antara pembeli dan penjual, yang akhirnya menciptakan keharmonian dalam masyarakat.

Tidak Mengurangi Timbangan, Takaran dan Ukuran

Setiap muslim dituntut untuk menegakkan keadilan meskipun terhadap diri sendiri. Mereka juga dituntut untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak tanpa pandang bulu. Dalam berbisnis keadilan dan amanah tetap harus ditegakkan. Mengurangi timbangan, takaran dan ukuran merupakan perbuatan dosa besar. Melalui lisan nabi Syu’aib Allah memerintahkan kepada kita agar beribadah kepada Allah dan mentauhidkanNya, menyempurnakan takaran dan timbangan dan jangan mengurangi hak orang lain dan jangan melakukan kerusakan di muka bumi.

Dan (kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata : Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain Dia. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbanganya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang yang beriman. (Al-Araf : 85)

Tidak Menjual Belikan yang Haram

Barang yang diperjual belikan haruslah barang yang halal baik zat maupun sifat-sifatnya. Dalam Islam haram hukumnya memperdagangkan barang-barang seperti minuman keras, daging babi, judi, barang curian, pelacuran dan lain-lain. Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda :

Sesungguhnya Allah SWT jika mengharamkan suatu barang, maka harganya pun haram juga. (HR Ahmad dan Abu Daud)

Ihtikar/Menimbun/Monopoli

Islam memberikan jaminan kebebasan pasar dan kebebasan individu untuk melakukan bisnis, namun Islam melarang prilaku mementingkan diri sendiri, mengeksploitasi keadaan yang umumnya didorong oleh sifat tamak dan loba sehingga menyulitkan dan menyusahkan orang banyak.

Perbuatan ihtikar semacam ini sangat dilarang, Rasulullah SAW menegaskan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :

Seburuk-buruk hamba ialah orang yang melakukan ihtikar, jika ia mendengar harga barang murah dirusakannya (barang itu) dan jika harganya melambung tinggi ia bergembira.

Keberhasilan bisnis bukan hanya bagaimana kita dapat memaksimalkan keuntungan dengan modal yang minimal dalam jangka waktu singkat. Tetapi juga bagaimana bisnis ini menjadi ibadah yang diridhoi Allah dan dapat memberikan kemashlahatan kepada masyarakat banyak.

Mengambil Kesempatan dalam Kesempitan

Pedagang yang tidak bermoral dan tipis imannya senantiasa mengambil kesempatan dari kelemahan dan kekurangan orang lain dengan menggunakan berbagai cara, agar dapat meraih keuntungan yang besar. Cara seperti ini dalam term fiqh biasanya dikenal dengan sebutan jual beli najash dan talaqqi ar-rukban.

Yang dimaksud jual beli najash adalah seperti seorang yang seolah-olah akan membeli barang dengan harga tinggi, agar calon pembeli yang sebenarnya berani membeli dengan harga yang lebih tinggi. Sedangkan talaqqi ar-rukban adalah seseorang yang mengetahui kedatangan seorang pedagang dari luar kota, orang tersebut membelinya dengan harga murah dan dibawah harga pasaran, kemudian menjualnya dengan harga yang jauh lebih mahal.

Kedua jenis jual beli seperti ini mengandung unsur dosa karena telah mengandung penipuan dan mengambil kesempatan dari kelemahan orang lain.

Tidak Mengandung Gharar dan Maisir

Gharar atau ketidak jelasan. Akad jual beli yang mengandung unsur-unsur gharar dapat menimbulkan perselisihan, karena barang yang diperjual belikan tidak diketahui dengan baik, sehingga sangat dimungkinkan terjadi penipuan. Contohnya jual beli ikan yang masih berada di dalam kolam yang tidak diketahui ukuran, jenis dan rupanya. Gharar dapat mengarah kepada maisir (perjudian).

Demikian beberapa batasan-batasan (etika) yang diberikan oleh Islam dalam kita menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis. Dengan batasan-batasan tersebut kegiatan ekonomi dan bisnis kita akan memiliki nilai ibadah, hal ini sesuai dengan misi diciptakannya manusia. Firman Allah : Tidaklah aku jadikan jin dan manusia melainkan untuk beribadah (kepadaKu).

Wallahu Alam Bishowaab

Prof. Sadu, "Kab. Bekasi Layak Dimekarkan" Pemekaran Jadi Tema Kampanye

PEMEKARAN daerah Kabupaten Bekasi menjadi isu unggulan yang diusung oleh para calon anggota legislatif, terutama mereka yang berasal atau berada di daerah pemilihan Bekasi bagian utara. Pemekaran daerah, dianggap satu kebutuhan sehingga sangat diminati oleh sebagian besar masyarakat.

Terkait dengan aspirasi sebagian masyarakat Kab. Bekasi bagian utara yang ingin berpisah dengan induknya, satu kajian telah dilakukan tim di bawah pimpinan Prof. Dr. Sadu Wasistiono. Setelah mengkaji kurang lebih satu tahun, disimpulkan bahwa Kabupaten Bekasi sudah layak untuk dimekarkan.

Menurut Prof. Sadu, dari survei terhadap aspirasi masyarakat yang diwakili oleh Badan Perwakilan Desa (BPD), 80 % menyatakan setuju dengan pemekaran, enam belas persen menyatakan tidak setuju dan empat persen tidak memberikan komentar. Kemudian, dari sisi akademis, sesuai dengan PP 78 tahun 2007, 11 faktor dan 38 indikator yang harus dipenuhi, Kabupaten Bekasi pun sudah sangat layak untuk dimekarkan menjadi dua wilayah. "Kabupaten Bekasi dari sisi aspirasi masyarakat dan akademis sudah layak untuk dimekarkan," kata Prof. Sadu, Sabtu, (28/03).

Meski demikian, tidak berarti proses pemekaran menjadi cepat terlaksana. Menurut pakar ilmu pemerintahan itu, setidaknya ada enam belas tahap yang harus dipenuhi dalam proses pemekaran daerah. Saat ini Kabupaten Bekasi baru memenuhi dua tahap. Tahap berikutnya adalah persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi, persetujuan Bupati, DPRD Provinsi, Gubernur, Mendagri, DPR-RI hingga terakhir ada di tangan presiden.

Kemauan elite politik, kata Prof.. Sado, menjadi kunci untuk mempermudah persetujuan pemekaran daerah. Jika semua tahapan lancar, waktu yang dibutuhkan paling lama dua tahun. "Namun ada juga yang sampai lima tahun. Semuanya tergantung kemauan elite politiknya," ujar Prof. Sadu.

Dari kajian tim Prof. Sadu, direkomendasikan pula lima alternatif untuk komposisi pembagian daerah berdasarkan kecamatan untuk induk dan daerah pemekaran baru. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesenjangan antara daerah baru yang dimekarkan dan daerah induk. Sebab berdasarkan banyak kasus menunjukkan bahwa daerah baru ternyata mengalami kendala dalam melakukan percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

"Yang pasti secara sumber daya alam, Kabupaten Bekasi bagian utara sangat kaya untuk bisa menopang pembangunan daerah baru nantinya. Belum lagi jika jalan tol lingkar luar sudah selesai dibangun," ujar Prof. Sadu.

Sementara itu, Komarudin Ibnu Mikam, dari Aliansi Utara (ALU) mengatakan, komposisi daerah pemekaran tidaklah terlalu menjadi masalah, sebab yang terpenting adalah proses pemerataan pembangunan bisa segera dilakukan. Kabupaten Bekasi, katanya, merupakan salah satu penyumbang besar PPh dan PPn sampai Rp 36 triliun, dan yang kembali ke Kabupaten Bekasi melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) hanya berkisar Rp 600 miliar. Artinya, kata Komar, jika dimekarkan menjadi dua wilayah, semakin banyak DAU dan DAK bisa dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Bekasi.

"Kita mendorong bupati untuk meneruskan proses pemekaran, dan mengimbau kepada masyarakat agar bersiap diri menyongsong perubahan," kata aktivis yang akrab dengan panggilan Komar itu.

Komoditas politik

Isu pemekaran daerah disambut dan diolah oleh para caleg menjadi amunisi dalam kemasan kampanye mereka. Di berbagai arena kampanye, komoditas politik itu mereka tebarkan. Syamsul Falah, salah seorang caleg DPRD Kabupaten Bekasi, mengatakan, pemekaran adalah satu kebutuhan masyarakat Kabupaten Bekasi yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Syamsul yang kini masih menjabat Ketua DPRD Kab. Bekasi itu menegaskan, visi pemekaran yang diusungnya merupakan visi pribadinya sebagai seorang caleg dan sebagai putra daerah Bekasi bagian utara, bukan visi partai. Namun, dirinya berjanji jika nanti terpilih akan memperjuangkan pemekaran daerah kabupaten Bekasi bisa terwujud setidaknya pada periode 2009-2014. "Kita akan kawal terus, tapi semuanya harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Sambil menunggu proses pemekaran berjalan, kata Syamsul, hal yang perlu dipesiapkan adalah percepatan pembangunan infrastruktur. Syamsul menampik mentah-mentah, anggapan bahwa masyarakat Kabupaten Bekasi bagian utara tertinggal dari aspek kualitas sumber daya manusia sehingga selalu dijadikan alasan untuk mementahkan agenda pemekaran. Jika dilihat secara objektif, masyarakat yang berasal dari Bekasi bagian utara justru selama ini mendominasi ranah kehidupan sosial politik.

"Lihat saja, Bupati, Wakil Bupati, pejabat birokrasi kebanyakan berasal dari Bekasi bagian utara. Secara SDM kita sudah sangat siap," kata Syamsul.

Hal yang senada juga diungkapkan oleh Mahbubi Zahroin, caleg DPRD Kabupaten Bekasi dari partai yang berbeda. Ia memainkan isu pemekaran daerah agar pembangunan di Kabupaten Bekasi lebih terkonsentrasi lagi. Teorinya, kata Mahbubi, semakin kecil daerah maka akan semakin cepat pembangunan bisa dilakukan.

Ia menjelaskan, masyarakat sangat antusias dengan program pemekaran yang ia tawarkan. "Saya tidak memiliki banyak modal, tapi alhamdulillah, dengan visi pemekaran yang saya usung banyak dukungan yang datang dari masyarakat," ujarnya. (JU-16)***

Rp 14 Miliar untuk Perbaikan Jembatan Cipamingkis Masyarakat Agar Setahun Bersabar

JEMBATAN Cipamingkis yang ambrol beberapa waktu lalu. Masyarakat diminta bersabar untuk menunggu setahun hingga perbaikannya selesai.* Deni Bratha

AKSES transportasi darat warga terancam terputus dalam waktu lama. Pascaambrolnya jembatan Cipamingkis akibat luapan banjir Sungai Cipamingkis, Senin, (12/01), sampai hari ini belum ada perbaikan. Padahal, jembatan yang lebarnya 8 meter dan panjang 90 meter tersebut merupakan jalur utama transportasi menghubungkan tiga daerah yakni Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Karawang.

Pemkab Kabupaten Bekasi awalnya sempat kebingungan, untuk membiayai perbaikan jembatan yang dibangun dengan APBD Provinsi 1992 itu. Setidaknya, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 14 miliar untuk membuat jembatan tersebut berdiri seperti semula. Masalahnya, biaya pembangunan jembatan ini tidak mungkin dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bekasi 2009 yang sudah diketok palu sejak 28 Desember lalu. Beruntung, pada saat verifikasi APBD di Pemprov Jabar usulan pembangunan jembatan Cipamingkis disetujui. "Rp 14 miliar sudah dianggarkan untuk pembangunan jembatan Cipamingkis," kata Dadang Mulyadi, Sekda Kabupaten Bekasi, Sabtu, (07/02).

Menurut Dadang, dana pembangunan jembatan Cipamingkis dialokasikan dalam pos penanganan bencana akibat banjir dan sudah bisa ditenderkan Maret mendatang. Rencananya, dana Rp 14 miliar tersebut akan digunakan pembangunan rangka baja atau bangunan atas 40 %. Sedangkan 30 % lagi untuk membangun pilar penyangga atau rangka bawah dan 20 % untuk bangunan pengaman jembatan. Ambrolnya jembatan ini ujar Dadang, bukan disebabkan struktur bangunan yang kurang kokoh, tetapi lebih karena tergerus derasnya air hujan yang meluap di Sungai Cipamingkis. Untuk itu, Dadang berharap masyarakat bisa lebih bersabar sampai satu tahun untuk pengerjaan jembatan. "Kita sudah buatkan jembatan gantung untuk akses sementara," kata Dadang.

Di lapangan, jembatan yang sudah runtuh hampir satu bulan ini belum mendapatkan penanganan yang berarti. Keadaannya pun masih sama hingga kini. Setengah dari panjang jembatan hancur hingga ke Sungai Cipamingkis. Tanah yang menyangga jembatan pada kanan kirinya pun semakin tergerus, karena hujan deras yang turun.

Putusnya jembatan Cipamingkis ini, menyebabkan denyut perekonomian di daerah tersebut berjalan lambat. Masyarakat yang menggunakan mobil harus memutar ke selatan melewati kampung Rawabogo, Jonggol, Kabupaten Bogor. Jarak tempuhnya tentu lebih panjang sekitar 40 kilometer. Ditambah lagi, jalan yang dilewati tidak terlalu bagus dan sering terjadi kemacetan. Sedangkan waktu yang ditempuh menjadi lebih lama sekitar 2-3 jam.

Sementara bagi para pengendara sepeda motor dan pejalan kaki, masih bisa menggunakan jembatan lama yang jaraknya sekitar 300 meter dari jembatan Cipamingkis. Jembatan Cipamingkis tersebut merupakan akses utama warga Desa Cibarusah Kota dan Sirnajati. Tidak hanya itu saja, jembatan tersebut juga merupakan akses tiga kabupaten yaitu Bekasi, Karawang, dan Bogor.

Salah seorang warga yang tinggal di desa Cibarusah, Basar mengatakan bahwa sudah sebulan ini omzetnya berjualan merosot, karena biaya yang dikeluarkan lebih banyak dan harus berputar melalui Jonggol. Selain itu, jembatan gantung yang ada di samping jembatan Cipamingkis kurang layak dan membahayakan. "Mudah-mudahan bisa cepat diperbaiki," kata Basar.

Masih parsial

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Syamsul Falah mengatakan, alokasi anggaran untuk jembatan Cipamingkis merupakan political will pemerintah daerah. Hanya saja, ujar Syamsul, yang lebih penting saat ini adalah Pemkab Bekasi harus membuat grand design penanganan banjir. Pasalnya, banjir yang melanda Kabupaten Bekasi setiap tahun tidak saja menimbukan kerusakan infrastruktur, tetapi membawa dampak buruk bagi kehidupan masyarakat khususnya yang tinggal di daerah Bekasi Utara. "Berapa sawah dan tambak yang hancur akibat banjir, belum lagi penyakit dan masalah sosial lainnya, kata Syamsul.

Ia menilai, program penanganan yang selama ini dilakukan Pemkab Bekasi sifatnya masih parsial dan belum secara komprehensif. Pengerukan atau normalisasi sungai, kata Syamsul, sifatnya hanya sementara dan tidak memecahkan masalah secara keseluruhan. "Kabupaten Bekasi belum punya grand design drainase, sehingga setiap tahun selalu dilanda banjir," ujar Syamsul.

Perencanaan banjir secara komprehensif kata Syamsul, sangat mendesak untuk segera dibuat sehingga akan terlihat akar permasalahan yang sebenarnya dan dapat dicarikan solusinya. Minimnya anggaran yang selama ini selalu menjadi kendala, bukan berarti perencanaan tidak dibuat. Soal pelaksanaannya, itu bisa saja dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. "Anggaran bukan masalah, asalkan perencanaannya jelas," katanya.

Menurut Syamsul, penanganan banjir bukan hanya bersifat fisik semata,tetapi berhubungan dengan aspek budaya masyarakat. Pemerintah daerah dalam hal ini memiliki peran penting, untuk menyosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian alam. Misalnya, tidak membuang sampah dan menebang pohon sembarangan. "Percuma saja setiap tahun kita menganggarkan miliaran rupiah, tetapi budaya masyarakatnya tidak ikut dibangun," ujar Syamsul.

Menanggapi hal tersebut, Dadang Mulyadi mengatakan, sejauh ini pemkab memang belum memiliki grand design drainase seperti yang dimaksudkan Ketua DPRD. Pasalnya, ujar Dadang, perencanaan semacam itu akan memerlukan konsentrasi dan melibatkan banyak pihak, termasuk pertimbangan masalah minimnya anggaran yang dimiliki.

Menurut Dadang, sejauh ini belum ada satu daerah di Indonesia yang memiliki grand design penanganan banjir. "Jakarta saja, sampai hari ini belum tuntas mengatasi banjir apalagi Kabupaten Bekasi," ujar Dadang, berkelit.

Datang menjelaskan, rencana tersebut tidak bisa dilakukan dalam tahun ini, karena APBD Kabupaten Bekasi 2009 sudah disahkan. Paling tidak, kata Dadang, rencana tersebut akan dilakukan 2010 mendatang. (JU-16)***

Nimbrung Bisnis Penyaluran Tenaga Kerja Bupati Bekasi Didesak Tindak Pejabat Dinas Tenaga Kerja

Bekasi, Sinar Harapan
Bupati Bekasi Saleh Manaf didesak agar menindak oknum pejabat di Dinas Tenaga Kerja setempat yang memiliki yayasan sebagai penyalur tenaga kerja ke berbagai perusahaan. Apapun alasannya, seorang pegawai negeri tidak dapat menjadi pemilik sebuah Lembaga Pelayanan Penempatan Swasta (LPPS) untuk menyalurkan tenaga kerja di perusahaan.
Desakan itu disampaikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Keadilan Sejahtera Syamsul Falah, Kamis (19/8), sehubungan maraknya yayasan penyalur tenaga kerja atau LPPS di Bekasi. Bahkan, ungkapnya, penyaluran tenaga kerja melalui LPPS juga tidak sesuai dengan Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab, yang dapat disalurkan LPPS hanya karyawan yang sifatnya tidak berhubungan langsung dengan produksi sebuah perusahaan.
Menurutnya, yang dapat disalurkan oleh LPPS hanya tenaga kerja seperti petugas kebersihan, tukang kebun, satuan pengaman (satpam) dan jasa angkutan yang tidak berhubungan langsung dengan produksi. Kenyataan, selama ini dan hingga kini masih terus berlangsung, pada umumnya penempatan karyawan di perusahaan-perusahaan Kabupaten Bekasi, disalurkan melalui LPPS. Padahal, karyawan itu sendiri berkaitan langsung dengan produksi. Hal ini bertentangan dengan Undang Undang No.13 tahun 2003.
Syamsul Falah mengingatkan agar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dalam menyalurkan tenaga kerja, mengacu kepada ketentuan yang berlaku. Demikain juga pihak perusahaan agar mematuhi sistem penerimaan tenaga kerja sesuai undang-undang.
Dari informasi yang diperoleh, banyak oknum pejabat dan karyawan di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi memiliki yayasan atau LPPS untuk menyalurkan tenaga ketrja ke pabrik. Setiap calon karyawan, juga dimintai sejumlah uang. Sementara status mereka, hanya karyawan kontrak dengan yayasan atau LPPS.
Bahkan, gaji karyawan itu sendiri dibayarkan pemilik yayasan atau LPPS. Sehingga, seseorang karyawan tidak mengetahui berapa gajinya dari perusahan tempatnya bekerja. Karena statusnya bukan sebagai karyawan perusahaan, melainkan karyawan LPPS.
Hal ini juga terjadi di sebuah pabrik mobil yang berlokasi di Kecamatan Tambun. Dikabarkan, pemilik LPPS itu seorang pejabat teras di lingkungan Pemkab Bekasi yang semestinya menegakkan undang-undang ketenagakerjaan.
Kasubdin Pelatihanan Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Ny Nani Nurhani kepada SH, Kamis (19/8) mengakui hal itu. (jon)