Kamis, 09 April 2009

Miliaran Aset Daerah Terbengkalai Pemkab dan Pemkot Saling Tuding

PENGELOLAAN aset daerah Kota Bekasi perlu mendapat perhatian saksama dari berbagai pihak. Tanah kas desa (TKD) yang luas seluruhnya diperkirakan 390 hektare tak jelas juntrungannya. Ada yang batasnya hilang, ada yang lokasinya tak diketahui pasti, dan ada yang menyusut luasnya atau bahkan ada yang di atasnya berdiri bangunan liar. Kekayaan berharga miliaran rupiah itu terancam tenggelam ditelan bumi.

Anggota Komisi A, DPRD Kota Bekasi Aji Ngumboro menegaskan, tanah kas desa Kota Bekasi tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Bekasi, antara lain, terletak di Kecamatan Tarumajaya, Babelan, Tambelang, Sukatani, Tambun, dan Pabayuran. "Satu persatu tanah kas desa itu hilang karena tidak diamankan keberadaannya oleh Pemkot Bekasi. Padahal tanah kas desa merupakan aset yang penting bagi Kota Bekasi dan harus dijaga keberadaannya," katanya, Jumat, (12/9).

Tanah kas desa Kota Bekasi tersebut, kata Aji, merupakan warisan dari pemekaran Kabupaten dan Kota Bekasi. "Gubernur Jawa Barat pada waktu itu, Nuriana mengeluarkan Surat Keputusan nomor: 143 tanggal 2 Desember 1999 yang menyebutkan agar Pemkab Bekasi segera menyerahkan aset Kota Bekasi, termasuk tanah kas desanya ke Pemkot Bekasi," ujarnya.

Komisi A DPRD Kota Bekasi, ujar Aji, pernah membentuk tim penyelamat tanah kas desa pada tahun 2005. Tim pun sudah pernah melakukan kunjungan ke Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi. "Waktu itu, mereka memberikan respons positif terhadap iktikad kami," katanya.

Hanya saja, lanjut Aji, hasil dari pertemuan tersebut tidak ditindaklanjuti. Dia menilai, kedua daerah, Kabupaten dan Kota Bekasi tidak serius mengambil langkah-langkah penyelesaian. Ia mentargetkan, sebelum masa bakti DPRD yang sekarang berakhir, minimal format penyelesaian masalah ini bisa segera dibereskan.

Berbeda

Staf pelaksana Bidang Bina Pemerintahan Pemkot Bekasi, Bambang R.F. mengatakan, berdasarkan catatan, jumlah tanah kas desa yang berada di kabupaten seluas 345 hekatre. Angka ini berbeda dengan data yang dimiliki Komisi A DPRD Kota Bekasi sebagaimana dilansir Aji Ngumboro.

Data ini, kata dia, diperoleh dari laporan kelurahan-kelurahan. Namun pihaknya mengaku tidak tahu keadaan TKD tersebut. Pasalnya belum ada penyerahan aset secara resmi dari Pemkab Bekasi.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Syamsul Falah mengatakan, persoalan TKD ini merupakan imbas dari pemekaran daerah antara Kota dan Kabupaten Bekasi. Pada waktu itu, ujar Syamsul, ada tiga skema yang dipakai dalam pembagian aset. Pertama adalah Kabupaten memberikan aset secara cuma-cuma kepada Pemkot. Kedua, aset yang dikelola pihak ketiga menjadi hak Pemkot setelah masa kontraknya berakhir dan yang ketiga, pemberian dengan kompensasi, misalnya gedung Pemkot sekarang, yang hanya diganti Rp 10 miliar. "Bisa saja tanah kas desa tesebut secara fisik sudah tidak ada karena lama tidak dikelola Pemkot," ujar Syamsul, Jumat, (12/08)

Untuk menyelesaikan masalahini, kata Syamsul, pihak kota dan kabupaten harus duduk bersama guna menginventarisasi ulang data tanah yang ada. Termasuk yang terkait dengan aset kabupaten yang berada di Kota Bekasi. "Kalau data tanah kas desa sudah ada, bisa saja dilakukan tukar guling dengan aset yang ada di kota, itu pun jika nilainya sebanding," ujarnya.

Di Kota Bekasi masih ada puluhan aset Kabupaten Bekasi berupa tanah dan bangunan. Berdasarkan data Bidang Perlengkapan Pemkot Bekasi, aset Kabupaten tersebut terletak di Jln. A. Yani dan Jln. Rawa Tembaga. Aset tersebut berjumlah 12 bangunan di antaranya, Gedung KONI, Gedung Korpri, Sekolah TK, Eks Perpustakaan Umum, dan Gedung PT BBWM. Sisanya dibiarkan dalam kondisi yang tidak terawat, seperti eks Gedung Penerangan di Jln. A. Yani.

Sekretaris Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi mengatakan, keberadaan bangunan yang tidak terawat tersebut sangat mengganggu keindahan Kota Bekasi. "Jika memang tidak dirawat, lebih baik diserahkan saja ke Pemkot Bekasi agar bisa dimanfaatkan. Toh, lokasinya juga ada disini," ujar Tjandra.

Namun Sekda Kab. Bekasi, Herry Koesaeri, menolak usulan Tjandra. Menurut Herry, aset milik kabupaten berada di tempat strategis, sehingga akan lebih banyak bermanfaat jika dikelola oleh pemkab . (JU-16)**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar